Tentang Kami

Latar Belakang KOMIT

KOMIT (Koperasi Mitra Teladan) didirikan pada tanggal 18 April 2008, dan disahkan oleh Notaris, serta mendapat legalitas oleh Departemen Koperasi dengan No: SK 737/BH/MENEG.1/IV/2008, KOMIT juga memiliki SIUP : 0707/1.824.51, TDP : 09.05.2.51.00745 serta NPWP : 02.707.037.4-026.000.

Latar Belakang Pendirian

Terinspirasi dengan sebuah Koperasi di Sumatra Utara yang berdiri tahun 1975, Simpanan wajib anggota kala itu hanya Rp200,- perbulan dan jika anggota gagal membayar kredit, pengembalian utang menjadi kewajiban tiga anggota yang memberi jaminan. Dan mempunyai prinsip: kemiskinan, kesengsaraan, dan kebodohan masyarakat bisa hilang asal jalan pikiran mereka dipersatukan untuk membangun kemandirian.

Hasilnya terlihat sekarang, per awal 2007, koperasi ini memiliki aset sebesar Rp 15,348,200,000,- dengan total kredit yang dikucurkan mencapai Rp 10 miliar lebih, Jumlah kredit yang telah diberikan kepada anggota sejak koperasi berdiri mencapai Rp 61,900,156,650,-.

Dan mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka dibentuklah Koperasi Mitra Teladan untuk menjawab:

  • Tantangan keuangan dalam komunitas
  • Rendahnya disiplin menabung
  • Lemahnya perencanaan keuangan
  • Gaya hidup konsumtif
  • Investasi yang tidak bijak

Tujuan dan Manfaat
Manfaat menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan:
  • K ebersamaan untuk saling mendukung
  • O psi untuk pengembangan keuangan
  • M embangun disiplin menabung
  • I nvestasi masa depan
  • T ekad membangun gaya hidup keuangan yang sehat




Susunan Pengurus
DEWAN KEHORMATAN :  Lukas Winarno, Arie Sukianto Sendjaja
 
DEWAN PENGAWAS
Ketua :  Juhono S. Sudirgo
Anggota :  Iwan Wibowo, Djali Halim, Sjamsuwardi
 
DEWAN PENGURUS
Ketua :  Jeffry Gunawan
Wakil Ketua 1 :  Agustar Radjali
Wakil Ketua 2 :  Sutirto Karja
Sekretaris : -
Bendahara :  Handoko
General Manager :  Mardjony (Pejabat Sementara)
 
PENASEHAT AHLI :  Robert Tampubolon, Tony Budidjaja
 
STAFF :  Tina Marcelina, Ruth Dammayanie, Artadi Joko Prayogo, Akhai, Bimo

PANITIA PEMBERDAYAAN, yang diketuai oleh WAKIL KETUA I dan mempunyai staf yang berjumlah 2 (dua) orang atau lebih yang berasal dari Departemen Pengembangan Usaha dan Departemen Kesejahteraan Anggota.

PANITIA PENDANAAN, yang diketuai oleh WAKIL KETUA II dan mempunyai staf yang berjumlah 2 (dua) orang atau lebih yang berasal dari Departemen Simpanan & Departemen Pemasaran